Batasan dan Ruang Lingkup
Dokter keluarga adalah dokter praktek umum yang menyelenggarakan pelayanan primer yang komprehensif, kontinu, mengutamakan pencegahan, koordinatif, mempertimbangkan keluarga, komunitas dan lingkungannya dilandasi ketrampilan dan keilmuan yang mapan
Pengertian dan Ruang Lingkup Pelayanan Dokter Keluarga
Pelayanan dokter keluarga melibatkan Dokter Keluarga sebagai penyaring di tingkat primer sebagai bagian suatu jaringan pelayanan kesehatan terpadu yang melibatkan dokter spesialis di tingkat pelayanan sekunder dan rumah sakit rujukan sebagai tempat pelayanan rawat inap, diselenggarakan secara komprehensif, kontinu, integratif, holistik, koordinatif dengan mengutamakan pencegahan, menimbang peran keluarga dan lingkungannya serta pekerjaannya. Pelayanan diberikan kepada semua pasien tanpa memilah jenis kelamin, usia serta faktor-faktor lainnya.
(The American Academy of Family Physician, 1969; Geyman, 1971; McWhinney, 1981)
Karakteristik Dokter Keluarga
Lynn P. Carmichael (1973)
- Mencegah penyakit dan memelihara kesehatan
- Pasien sebagai bagian dari keluarga dan masyarakat
- Pelayanan menyeluruh, mempertimbangkan pasien dan keluarganya
- Andal mendiagnosis, tanggap epidemiologi dan terampil menangani penyakit
- Tanggap saling-aruh faktor biologik-emosi-sosial, dan mewaspadai kemiripan penyakit
Debra P. Hymovic & Martha Underwood Barnards (1973)
- Pelayanan responsif dan bertanggung jawab
- Pelayanan primer dan lanjut
- Diagnosis dini, capai taraf kesehatan tinggi
- Memandang pasien dan keluarga
- Melayani secara maksimal
IDI (1982)
- Memandang pasien sebagai individu, bagian dari keluarga dan masyarakat
- Pelayanan menyeluruh dan maksimal
- Mengutamakan pencegahan, tingkatan taraf kesehatan
- Menyesuaikan dengan kebutuhan pasien dan memenuhinya
- Menyelenggarakan pelayanan primer dan bertanggung jawab atas kelanjutannya
Tujuan Pelayanan Dokter Keluarga
Skala kecil:
- Mewujudkan keadaan sehat bagi setiap anggota keluarga
- Mewujudkan keluarga sehat sejahtera
Skala besar:
- Pemerataan pelayanan yang manusiawi, bermutu, efektif, efisien, dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia
Dokter Keluarga di Indonesia
Kegiatan untuk mengembalikan pelayanan dokter keluarga di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1981 yakni dengan didirikannya Kelompok Studi Dokter Keluarga. Pada Tahun 1990 melalui kongres yang kedua di Bogor, nama organisasi dirubah menjadi Kolese Dokter Keluarga Indonesia (KDKI). Sekalipun organisasi ini sejak tahun 1988 telah menjadi anggota IDI, tapi pelayanan dokter keluarga di Indonesia belum secara resmi mendapat pengakuan baik dari profesi kedokteran ataupun dari pemerintah.
Untuk lebih meningkatkan program kerja, terutama pada tingkat internasional, maka pada tahun 1972 didirikanlah organisasi internasional dokter keluarga yang dikenal dengan nama World of National College and Academic Association of General Practitioners / Family Physicians (WONCA). Indonesia adalah anggota dari WONCA yang diwakili oleh Kolese Dokter Keluarga Indonesia.
Untuk Indonesia, manfaat pelayanan kedokteran keluarga tidak hanya untuk mengendalikan biaya dan atau meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, akan tetapi juga dalam rangka turut mengatasi paling tidak 3 (tiga) masalah pokok pelayanan kesehatan lain yakni:
- Pendayagunaan dokter pasca PTT
- Pengembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
- Menghadapi era globalisasi
Pengembangan Dokter Keluarga di Indonesia
Di Indonesia kebijaksanaan pengembangan pelayanan kedokteran keluarga dilakukan melalui berbagai cara. Dalam beberapa tahun terakhir pada beberapa fakultas kedokteran dari beberapa universitas terkemuka telah dilakukan upaya-upaya untuk mengintegrasikan pelayanan kedokteran keluarga dalam kurikulum pendidikan dokter yakni sesuai dengan anjuran WHO bahwa "family medicine" selayaknya diintegrasikan dalam pendidikan "community medicine" karena kedekatannya. Akan masih diperlukan waktu untuk mendapatkan tetapi produk dari sistem pendidikan kedokteran ini yakni dokter umum lulusan fakultas kedokteran yang mempunya wawasan kedokteran keluarga karena kebijakan ini baru dikembangkan.
Sementara itu bagi dokter umum lulusan fakultas kedokteran sebelumnya yang saat ini ada di masyarakat, untuk mendapatkan kompetensi khusus selaku dokter keluargaharus dilakukan dengan cara mengikuti pelatihan secara terprogram dan bekesinambungan. Dalam beberapa tahun terakhir telah banyak dilakukan program dan upaya konversi dari dokter umum menjadi dokter keluarga yang bersertifikat dan diakui melalui pelatihan-pelatihan. Kurikulum yang telah disepakati dari hasil rumusan kerjasama tripartid pengembangan dokter keluarga (IDI / KDKI-FK-Depkes) meliputi empat paket, yaitu :
Paket A: pengenalan konsep kedokteran keluarga,
Paket B: manajemen pelayanan kedokteran keluarga,
Paket C: ketrampilan klinik praktis,
Paket D: pengetahuan klinik mutakhir yang disusun berdasarkan golongan usia.
Peranan Dokter Keluarga dalam JPKM
Dokter keluarga mempunyai peran yang strategis dalam penatalaksanaan pelayanan kesehatan. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan individu dan keluarga serta masyarakat yang bermutu namun terkendali biayanya dimana hal ini tercermin dari tata laksana pelayanan kesehatan yang diberikannya.
Keberhasilan penatalaksanaan pelayanan kesehatan yang dikenal sebagai JPKM itu, pada dasarnya dipengaruhi oleh sejauh mana masalah pembangunan kesehatan itu dapat diatasi dan ditata. Masalah dalam sistem kesehatan nasional pada dasarnya terdiri dari masalah pada sub sitem pelayanan kesehatan dan masalah pada sub sistem pembiayaan kesehatan. Termasuk dalam masalah pada sub sistem pelayanan kesehatan adalah; komersialisasi pelayanan kesehatan, menurunnya etos profesional serta pelanggaran atas norma dan etika kedokteran. Sedangkan hal-hal yang termasuk dalam masalah pembiayaan kesehatan adalah; tingginya tingkat inflasi kesehatan, perubahan pola penyakit mengarah ke degeneratif dan kronis, pola pelayanan yang fragmentatif, pola hubungan dokter-pasien yang melonggar, dan mekanisme pembiayaan yang masih tunai, perseorangan dan "out of pocket"
Dari konteks ini pelayanan dokter keluarga mempunyai posisi yang strategis dalam keberhasilan penatalaksanaan pembangunan kesehatan karena perannya dalam penatalaksanaan sub sistem pelayanan kesehatan dari orientasi kuratif ke orientasi komprehensif dengan mengedepankan aspek promotif-preventif seimbang dengan kuratif-rehabilitatif, pelayanan yang fragmentatif ke pelayanan yang integratif berjenjang, dengan tingkat primer sebagai ujung tombak, serta perannya dalam penatalaksanaan sub sistem pembiayaan kesehatan yakni kesediaannya untuk menerima pembayaran secara prospektif yang juga bermakna pengendalian biaya pelayanan kesehatan. Konsep ini meletakkan peran dokter keluarga yang sangat penting sebagai PPK JPKM yang sadar mutu dan sadar biaya pelayanan kesehatan. Dalam hubungan itulah pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan yang memberi peran penting terhadap pengembangan dokter keluarga yakni Keputusan Menteri Kesehatan RI No: 56/Menkes/SK/I/1996 mengatur Dokter Keluarga dalam pengelolaan JPKM serta Keputusan Menteri Kesehatan RI No: 916/Menkes RI/Per/VII/1997 yang mengatur agar praktek dokter umum dan dokter gigi diarahkan ke dokter keluarga.
sumber : http://www.ppjk.depkes.go.id